DPRK Aceh Tenggara, Rabu (15/9) kemarin mengesahkan qanun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tenggara untuk masa 2010-2030. Hadir Bupati Aceh Tenggara, Ir H Hasanuddin B MM, Para SKPK dan ormas serta LSM. Bupati Aceh Tenggara, Hasanuddin B, mengatakan, lahirnya sebuah qanun pada hakekatnya adalah karena adanya kebutuhan, sebagai konsekwensi dari pada laju pertumbuhan pembangunan yang tentu saja berpengaruh terhadap alam yang ada di sekeliling.
Bupati Agara menambahkan dengan berakhirnya sidang paripurna masa sidang III ini, maka telah berakhir pula pembahasan tentang rancangan qanun revisi RTRW Agara tahun 2010 menjadi qanun. Qanun RTRW Agara tahun 2010-2030 diharapkan dapat menjadi sumber informasi bagi semua pihak sebagai acuan dalam melaksanakan program pembangunan. Dengan demikian, qanun ini akan menjadi landasan bagi upaya-upaya lanjutan yang kita lakukan, sehingga pada akhirnya tak ada keraguan bagi masyarakat dan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan dan pemerintah di wilayah Agara.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tenggara, M Salim Fakhri, mengatakan, dengan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, maka qanun yang telah disahkan dapat segera diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Agara. Namun, sesuai mekanisme yang berlaku, qanun yang telah disahkan ini masih perlu pengujian dan persetujuan dari pemerintah provinsi dan pusat.
Kami harapkan kepada masyarakat dan para pihak yang akan memperoleh manfaat dari kebijakan yang dibuat, agar secara seksama dapat menaati apa yang telah diputuskan dan jangan sekali-sekali berusaha memanipulasi kebijakan yang telah dibuat.
0 komentar:
Posting Komentar