KUTACANE - Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Tenggara, Drs Jauharuddin, Ketua Mahkamah Syariyah, Drs Usman Syamaun, dan Wakil Ketua I MPU, HM Abbas telah menetapkan zakat fitrah dan fidhiyah untuk lebaran tahun ini.
Kakankemenag, Aceh Tenggara, Drs Jauharuddin kepada Serambi, Kamis (26/8)mengatakan, setelah melihat dan mengadakan pengecekan langsung ke pasar Kutacane, tentang harga beras menurut tingkatan kwalitasnya. Bahwa tingkatan sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat umat Islam di Aceh Tenggara adalah bervariasi. Sehingga makanan pokok (beras) yang digunakan oleh keluarga juga berbeda-beda kwalitasnya dan harganya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Dikatakan, kalau membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras sebanyak 10 muk susu untuk semua tingkatan. Sedangkan, kalau dengan uang, beras kualitas baik diperhitungkan sebesar Rp 22.000 perjiwa, beras kwalitas sedang diperhitungkan sebesar Rp 20.000 perjiwa, sedangkan beras kualitas rendah Rp 17.000 perjiwa.
Lanjutnya, sedangkan untuk membayar fidhiyah adalah sebesar Rp 20.000 setiap harinya atau beras sebanyak dua bambu. Menurutnya, para muzakki yang membayar zakat fitrahnya hendaknya disesuaikan dengan tingkatan keadaan kemampuan masing-masing sesuai dengan keputusan ini.
Kakankemenag, Aceh Tenggara, Drs Jauharuddin kepada Serambi, Kamis (26/8)mengatakan, setelah melihat dan mengadakan pengecekan langsung ke pasar Kutacane, tentang harga beras menurut tingkatan kwalitasnya. Bahwa tingkatan sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat umat Islam di Aceh Tenggara adalah bervariasi. Sehingga makanan pokok (beras) yang digunakan oleh keluarga juga berbeda-beda kwalitasnya dan harganya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Dikatakan, kalau membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras sebanyak 10 muk susu untuk semua tingkatan. Sedangkan, kalau dengan uang, beras kualitas baik diperhitungkan sebesar Rp 22.000 perjiwa, beras kwalitas sedang diperhitungkan sebesar Rp 20.000 perjiwa, sedangkan beras kualitas rendah Rp 17.000 perjiwa.
Lanjutnya, sedangkan untuk membayar fidhiyah adalah sebesar Rp 20.000 setiap harinya atau beras sebanyak dua bambu. Menurutnya, para muzakki yang membayar zakat fitrahnya hendaknya disesuaikan dengan tingkatan keadaan kemampuan masing-masing sesuai dengan keputusan ini.