Kejari Kutacane Lamban Usut Kasus Proyek Multi Canel

KUTACANE – Ketua Aceh Koruption Watch (ACW) Aceh Tenggara, Salatuddin SH mengatakan, Kejari Kutacane dinilai sangat lamban dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada termasuk kasus proyek multi canel hingga kini masih mengendap.

Karena itu, Salatuddin mendesak pihak Kejari Kutacane untuk segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sedang ditanganinya, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat. Ketua ACW Agara itu justru menduga, kini dikalangan Kejari Kutacane telah terjadi politik balas jasa dalam menuntaskan kasus korupsi khususunya yang disinyalir akan melibatkan sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Agara.

Buktinya, tambah Salatuddin, hingga kini kasus mark-up proyek multi canel tahun 2008 di Setdakab Agara sebesar Rp 1,425 miliar, hingga kini masih mengendap dan belum ada penetapan tersangka. Sebelumnya, tambah Salatuddin, Kejari Kutacane telah menerima dana hibah dari Pemkab Agara mencapai Rp 650 juta pada tahun 2009 dan uang tersebut masuk ke rekening pribadi oknum jaksa. “Seharusnya pihak Kejati Aceh segera turun ke Kutacane dan menyelidiki soal dana hibah tersebut,” tambah Ketua ACW Agara itu.

Anehnya, sebut Ketua ACW Agara itu, ketika LBH-ACW berunjuk rasa beberapa waktu lalu di Kejari Kutacane, Kasi Pidsus, di hadapan pengunjuk rasa berjanji akan ada peningkatan status dalam hal menanggani kasus korupsi yang ditanggani Kejari Kutacane. Namun, sampai sekarang belum ada seorangpun yang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus Multi Canel tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane, Taufik Hidayat SH, kepada Serambi beberapa waktu lalu, pihaknya hingga kini belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus dimaksud. Sebelumnya, dua bulan lalu, mereka juga telah memanggil sedikitnya enam orang terkait kasus dugaan mark-up proyek multi canel dan mereka hanya dimintai keterangannya sebagai saksi.
Sebelumnya jaksa juga sudah mendatangkan tim ahli dari Fakultas Teknik dari Universitas USU Medan untuk mengecek alat dan komponen yang dipasang pada stasiun relay TV Agara tersebut. Menurut Taufik Hidayat, pihaknya terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan data-data terkait kasus tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar