Upacara Kematian pada Masyarakat Suku Alas

Pendahuluan

Manusia berakal merupakan syarat mutlak bagi pendukung suatu kebudayaan, karena akal penyebab adanya kebudayaan, akal melahirkan pikir dan rasa. Keseluruhan pikir dan rasa yang ada dalam pemikiran manusia, merupakan hal yang sangat bernilai dalam hidupnya, sebagai pedoman tertinggi atas perilakunya. Dengan demikian pikir dan rasa atau konsepsi-konsepsi yang ada dalam alam pikiran masyarakat ( sistem nilai budaya), tidak langsung terlihat, melainkan tercermin dan terwujud dalam pola tingkah laku, pergaulan sosial serta pemikiran masyarakat yang bersangkutan.
Nilai-nilai budaya yang menjadi ciri-ciri kehidupan suatu masyarakat biasanya terkandung di dalam sumber-sumber tertulis, lisan dan gerak. Sumber-sumber tertulis dapat berupa naskah-naskah kuno. Sumber lisan berupa cerita-cerita rakyat, sastra lisan, Sedangkan sumber gerak terwujud dalam kegiatan seperti permainan rakyat, upacara-upacara.
Upacara tradisional adalah merupakan bahagian yang tak terpisahkan dari kebudayaan, tumbuh dan berkembang secara historis pada masyarakat pendukungnya, berfungsi mengukuhkan norma-norma sosial dan nilai-nilai luhur. Salah satu upacara tradisional yang masih dan terus dipertahankan oleh masyarakat pendukungnya adalah upacara kematian. Banyak orang yang menganggap sepele terhadap upacara kematian. Orang lebih tertarik memperhatikan upacara daur hidup yang lain seperti upacara perkawinan. Padahal apabila kita amati dengan seksama sebagai mana yang telah diungkapkan di atas, upacara kematian juga megandung nilai-nilai luhur yang pada akhir akan diwarisi oleh para penerus pendukung kebudayaan tersebut.
Sebagaimana pula dengan masyarakat lain di belahan bumi ini, masyarakat Alas yang menempati wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, atau tepatnya di Kabupaten Aceh Tenggara juga memiliki upacara kematian.
Deskripsi Upacara
1. Masa mayat di Rumah
Apabila seseorang telah dinyatakan meninggal dunia, maka salah seorang dari keluarganya cepat-cepat datang memberi tahukan kepada kepala kampung agar dapat diumumkan oleh kepala kampung kepada semua penduduk kampung bahwa dalam kampungnya ada orang yang meninggal dunia.

Orang yang meninggal (seterus disebut mayat) dibaringkan di tempat tidur dan ditutup dengan kain beberapa lapis tebalnya. Para pelayat yang datang membuka bagian kepala mayat untuk melihat wajah yang terakhir. Disekeliling mayat duduk beberapa orang keluarga untuk menjaganya.
Para warga kampung sewaktu mendengar pengumuman dari meunasah cepat-cepat datang ke rumah duka untuk membantu segala keperluan untuk persiapan upacara kematian. Kepala desa yang disebut pengulu, memimpin acara. Beliau memimpin masyarakat desa mempersiapkan segala sesuatunya untuk keperluan upacara kematian.
Kaum laki-laki terutama para pemuda ada yang bertugas mengeluarkan kursi-kursi yang ada di dalam rumah ke halaman rumah untuk tempat duduk para tamu. Beberapa anak muda lainnya berkumpul di samping atau dibelakang rumah untuk membuat keurreunda (peti mayat). Sedang yang lainnya mendapat tugas menggali lubang lahat (kubur). Kaum bapak dengan dipimpin oleh imam dikerahkan untuk mempersiapkan kain kafan. Di dapur para ibu sibuk dengan menanak air untuk memberikan minum kepada tamu.
Anggota keluarga orang yang meninggal mempersiapkan kebutuhan proses penguburan, seperti menyediakan kain kafan, papan keurreunda beserta alat-alat pembuatnya, ramuan air badar yang terdiri dari jeruk purut, mengkur, kunyit, beras yang digiling halus. Ramuan air badar ini untuk disiram atau digosokkan pada tubuh mayat agar tidak berbau setelah mayat selesai dimandikan. Segala keperluan upacara penguburan tersebut dipersiapkan secara bersamaan agar dapat bersamaan pula selesainya. Sehingga pada saat proses penguburan tidak menemui kendala.
Dalam keluarga masyarakat Alas ada kebiasaan begitu meninggal seseorang, terus diberi tahukan kepada sanak keluarga atau kaum kerabatnya, terutama sekali untuk kerabat yang paling dekat yakni dua angkatan ke atas dan dua angkatan ke bawah ego (orang yang meninggal). Mengenai para kerabat, mereka harus diberitahukan secara khusus dari salah satu anggota keluarga almarhum atau orang yang diutusnya. Kalau tidak hal ini akan menyebabkan keretakan hubungan kekerabatan.
Setelah segala persiapan selesai dan orang yang ditunggu telah hadir kepala kampung memberi tahukan kepada salah seorang anggota keluarga bahwa mayat sudah siap untuk dikuburkan. Karena bagi masyarakat Alas yang sebagian besar memeluk Islam, mayat harus cepat-cepat dikuburkan, paling lama mayat di rumah satu hari lamanya.
Acara selanjutnya adalah membawa mayat ke sungai untuk dimandikan. Pada saat inilah anggota keluarga dan kerabat dari orang yang meninggal itu sekali lagi menangisi mayat dengan bermacam-macam tuturan kepada yang baik-baik saja yang pernah diperbuat selama mayat masih hidup.
Mengenai acara tangis-tangisan ini, dahulu sebelum adanya larangan dari para ulama setempat, masyarakat Alas pada waktu upacara kematian melakukan suatu kesenian yang disebut ngeratap. Seni ngeratap ini merupakan kebudayaan Karo (juga masyarakat Batak lainnya) sehingga orang Alas sering dianggap berasal dari satu keturunan dengan orang Karo.
Sejak permulaan abad-20, yakni setelah banyak ulama menyandang paham pemurnian ajaran Islam, maka ngeratap mulai disimak kembali statusnya. Para ulama tersebut melarang keras segala bentuk ngeratap karena hal itu melambangkan keputusasaan, sedangkan Allah SWT adalah Maha Pengasih. Karena itu ngeratap dapat digolongkan kepada perbuatan syirik.
2. Masa Memandikan Mayat
Bagi sebagian besar masyarakat Alas, memandikan mayat biasanya dilakukan di sungai. Hal ini terkait dengan kondisi alam daerah setempat yang sangat jarang sumur, namun banyak memiliki sungai. Sehingga segala kebutuhan terhadap air diambil dari sungai.

Peserta upacara memandikan mayat terdiri dari orang yang ahli memandikan mayat, seperti imam, khatib. Mereka dibantu oleh keluarga dari orang yang meninggal itu, seperti, anaknya, wali atau anggota kerabat yang lain. Dalam upacara ini imam menjadi pemimpin pelaksanaan sampai upacara selesai. Sedangkan orang lain menjadi anggota pelaksana.
Mayat yang masih berbaring ditempat tidur tadi, diangkat dan dimasukkan ke dalam usungan. Kemudian usungan dihiasi dengan berbagai warna-warni kain yang bagus-bagus. Sebelum mayat diusung ke luar rumah anak-keluarga mengadakan mengkiran (menusuki) mayat melalui bawah usungan, agar mayat jangan teringat kepada anak dan keluarganya di dalam kubur nanti.
Sesudah acara menusuki oleh keluarga selesai, usungan mayat dipayungi dengan paying dan dibawa ke arah sungai. Sesampainya mayat di sungai, usungan dengan amat perlahan-lahan diturunkan ke dalam air. Biasanya tempat yang dipilih adalah tempat yang tidak dalam airnya, kira-kira sedalam 30 cm dan waktu mayat dipangku dapat mengenai air. Sebelum mayat diturunkan dari usungan, para keluarga yang turut memandikan mayat duduk berbaris di dalam air. Imam memberi instruksi cara-cara memandikan mayat.
Acara selanjutnya imam mengosokkan mayat dengan air badar. Setelah semua dianggap bersih, barulah imam menyiram mayat dengan air sembilan. Fungsi air ini adalah sebagai air pembersih terakhir, dan bila telah sampai sembilan kali penyiraman, maka mayat dianggap sudah bersih.
Setelah mayat bersih lalu diangkat ke atas tepi sungai pada bentangan tikar yang sudah disediakan. Imam mengambil kain kafan pembungkus mayat yang sudah disediakan. Setelah selesai pengafanan acara dilanjutkan dengan salat jenazah. Tempat salat jenazah ada kalanya di tepi sungai tempat memandikan mayat dan ada pula di masjid atau meunasah. Biasanya kalau masjid atau meunasah jauh letaknya dengan tempat memandikan mayat, maka salat jenazah dilakukan di tepi sungai tersebut. Namun, jika letak masjid atau meunasah dekat, maka salat jenazah dilaksanakan di masjid atau meunasah tersebut.
Setelah selesai acara salat jenazah, mayat kemudian dibawa ke tempat penguburan dengan diusung dalam peraran. Usungan mayat berada di depan dengan dipayungi oleh seseorang agar tidak terkena sinar matahari.
3. Masa Penguburan Mayat
Setelah kuburan siap dan mayat telah sampai diusung ke lokasi kuburan, maka mayat diangkat dari peraran, lalu dimasukkan ke dalam kubur. Setelah mayat dimasukkan ke dalam kubur, tali pada kepala dibuka agar mayat tidak menjadi terkurung dalam kain kafan. Kemudian ditimbun kembali dengan tanah bekas galian tadi. Dalam menimbun mayat dengan tanah dilakukan dengan hati-hati, karena ada anggapan di masyarakat Alas bahwa mayat harus diberlakukan sebagaimana orang yang masih hidup namun sudah tidak bisa berbicara lagi.

Setelah tanah ditimbun, kemudian imam mengambil dua batang geloah (batang jarak) lalu ditanam pada bagian kepala dan bagian kaki mayat dalam kuburan. Maksud penanaman batang geloah ini adalah sebagai tanda bahwa di tempat itu sudah ada kuburan (seperti kebiasaan masyarakat Sumatra pada umumnya kuburan baru belum diberi nisan pemberian tanda ini sebagai penganti nisan sementara).
Apabila geloah sudah ditanam, lalu imam mengambil air yang sudah disediakan untuk menyiram di atas kubur. Kemudian dengan duduk bagain kepala kuburan dekat batang geloah yang di tanam tadi, imam membaca talkin dan doa penutup yang diikuti oleh hadirin.
Sesudah selesai membaca talkin, salah seorang anggota keluarga mengucapkan pidato terima kasih kepada semua yang terlibat dalam upacara tadi. Dalam pidato tersebut juga diumumkan juga pada kerabat dan warga kampung untuk dapat mengunjungi rumah orang yang meninggal itu dari malam pertama sampai dengan malam ketiga. Selesai pidato ucapan terima kasih berarti berakhir pula upacara penguburan.
4. Masa Takziah
Upacara takziah sering dilakukan pada setiap kematian pada masyarakat Alas. Upacara ini dilakukan sebagai peringatan bagi yang bertakziah dan juga untuk mendoakan supaya arwah si mayat mendapat tempat yang baik di sisi Allah SWT. Upacara takziah ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut, yakni malam pertama, malam kedua dan malam ketiga setelah upacara penguburan. Peserta takziah biasanya terdiri dari warga kampung dan beberapa kaum kerabat. Kehadiran warga kampung sesuai dengan undangan yang telah diumumkan pada saat penguburan mayat. Sedangkan kehadiran kaum kerabat pada saat ini terjadi karena adanya rasa tanggung jawab membantu kerabat.

Acara biasanya dilaksanakan setelah salat magrib, namun sebelumnya para ibu baik warga kampung maupun kaum kerabat datang terlebih dahulu ke rumah duka dengan membawa kue-kue ala kadarnya sebagai bahan makanan setelah selesai takziah. Pelaksanaan acara takziah dipimpin oleh imam setelah semua undangan tiba. Acara dimulai dengan pembacaan surat Al Fatihah yang diakhiri dengan pembacaan doa. Lama tidaknya acara takziah ini tergantung panjang pendeknya bacaan takziah yang dipimpin oleh imam.
Setelah pembacaan takziah selesai, para kerabat dibantu kaum muda kampung menghidangkan makanan dan minuman sederhana pada para peserta takziah. Seusai makanan dan minuman siap dihidangkan pada seluruh peserta, salah seorang kerabat berdiri dan berpidato singkat yang intinya mempersilahkan para hadirin mencicipin hidangan ala kadarnya. Apabila acara makan minum selesai maka para hadirin dipimpin imam memohon diri pada tuan rumah untuk pulang ke rumah masing-masing. Demikianlah seterusnya sampai pada hari ketiga.
5. Masa Hari Ketujuh
Upacara hari ketujuh dilaksanakan agak lebih besar dari upacara sebelumnya. Bagi mereka yang mampu biasanya dilakukan pemtongan kerbau atau sapi. Sedangkan bagi mereka yang tidak mampu cukup dilakukan secara sederhana, namun tetap lebih besar dari upacara sebelumnya.

Sebelum upacara hari ketujuh dilaksanakan, keluarga orang yang meninggal sibuk membuat sirih undangan yang disebut pemanggo 7. Sirih ini disampaikan kepada kaum kerbat dan orang-orang yang dianggap penting untuk dating pada upacara malam ke tujuh. Penyampaian sirih undangan dilakukan oleh salah seorang kerabat yang biasanya kaum perempuan yang dibantu seorang laki-laki.
Kaum kerabat apabila sudah mendapat sirih pemanggo, ia sibuk mempersiapkan bahan bawaan untuk dipersembahkan kepada keluarga orang yang meningggal itu. Kesibukan ini lebih-lebih bagi kerabat yang sangat dekat hubungannya. Bahan bawaan berupa: limon satu lusin, kerotuum (nasi bungkus yang dibungkus dengan daun pisang yang bentuknya bulat panjang), lauk pauk satu susun (rantang), kelapa ala kadarnya, telur bebek, beras ala kadarnya, dan uang.
Pada saat penyerahan bawaan ini terdengar tutur kata adat yang sering dilakukan masyarakat Alas yang intinya adalah agar tuan rumah sudi menerima bawaan yang ala kadarnya itu. Sedangkan dari pihak tuan rumah dibalas dengan tutur kata adat yang pada intinya mengucapkan rasa terima kasih.
Malam harinya (biasanya setelah magrib), para undangan mulai memenuhi tempat yang telah disediakan. Setelah dirasa telah cukup banyak orang berkumpul, imam memulai acara tersebut dengan samadiah. Setelah pembacaan samadiah selesai, imam melanjutkannya dengan membaca doa.
Sesudah selesai pembacaan doa oleh imam, acara dilanjutkan dengan penentuan siapa yang bertanggung jawab terhadap ahli waris. Acara ini sering disebut dengan acara berbadas. Kalau yang meninggal itu ada meninggalkan anak laki-laki yang sudah berumur acara berbadas tidak dilakukan, karena ia dapat langsung bertanggung jawab terhadap ahli waris yang ditinggalkan. Acara berbadas ini sering dilakukan, apabila ahli waris yang ditinggalkan belum tentu identitas yang jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap ahli waris itu.
Acara berbadas dipimpin oleh tengku imam dengan disertai oleh penghulu desa (kepala desa). Karena secara adat dan hukum mereka lebih mengetahuinya. Adat berada pada penghulu dan hukum ada pada tengku imam. Pada saat ini semua kerabat duduk menyaksikan acara. Tanggung jawab yang dilimpahkan ini meliputi tentang status hukum seperti bila anak yang ditinggalkan itu hendak kawin, maka yang bertanggung jawab adalah wali yang diputuskan dalam acara berbadas itu. Begitu juga tanggung jawab tersebut meliputi juga untuk membesarkan anak-anaknya, termasuk pendidikannya.
Setelah selesai acara berbadas kepada tamu masih diberikan hidangan lagi dengan minum bersama. Setelah selesai acara minum bersama seorang kerabat yang dilimpahkan tanggung jawab dalam berbadas tadi menyampaikan pidato sebagai kata penyambutan dan menutup acara malam ketujuh ini.
6.Masa Tanam Batu
Sebagaimana kuburan lain, kuburan masyarakat Alas juga memiliki batu nisan. Maksud dari pengunaan batu nisan tidak lain karena untuk sebagai tanda agar tidak mudah dilupakan orang bahwa di tanah tersebut terdapat kuburan.

Bagi masyarakat Alas penanaman batu nisan tidak langsung ditanam pada kuburan sewaktu upacara penguburan, tetapi ada waktu tertentu, yakni pada saat dilakukannya upacara tujuh hari, namun karena kesibukan keluarga, maka penanaman batu nisan dilakukan sehari setelah pelaksanaan upacara tujuh hari.
Sebelum dilaksanakan upacara penanaman batu nisan, terlebih dahulu dipersiapkan batu nisan. Selain itu juga dipersiapkan pula nasi ketan kuning untuk dimakan bersama dan air yang diramu dengan irisan jeruk purut untuk disiram di atas kuburan.
Penanaman batu dilakukan pada pagi hari, dengan dipimpin oleh seorang imam. Para peserta biasanya adalah kaum kerabat, namun ada pula warga kampung yang menghadirinya. Upacara dimulai dengan penyiraman kuburan dengan air yang telah disediakan. Penyiraman ini dilaksanakan oleh imam sebanyak tiga kali dari atas kuburan ( kepala ) sampai bawah (kaki) sambil membaca doa. Kemudian batu yang bagian atasnya telah dibungkus dengan kain putih dan disediakan dalam sebuah talam (tapesi) diambil oleh tengku imam serta ditanam di atas kuburan pada bagian kepala. Batu ditanam kira-kira setengah bagian dengan posisi batu yang tertutup kain berada di atas.
Setelah selesai menanam batu pada bagian kepala, tengku imam melanjutkan menanam batu pada bagian kaki kuburan. Kedua batu tersebut ditanam tidak jauh jaraknya dengan pohon geloah yang telah ditanam sebelumnya pada saat penguburan.

Sesudah selesai menanam batu, tengku imam berjongkok disamping kuburan untuk membaca doa yang diikuti oleh para hadirin. Selesai pembacaan doa, acara dilanjutkan dengan makan bersama nasi ketan kuning yang telah disediakan. Selesai makan, berarti selesai pula upacara menanam batu.
7.Masa Empat Puluh Hari
Upacara empat puluh hari merupakan acara penutup dari seluruh rangkaian upacara kematian pada masyarakat Alas. Upacara ini tidak dilakukan secara besar-besar, tetapi dilaksanakan dengan sangat sederhana.

Dalam mengundang peserta acara, tidak memerlukan sirih pemanggo, tetapi cukup dengan pemberitahuan secara lisan. Peserta upacara ini terdiri dari warga kampung dan juga kerabat yang berdekatan tempat tinggalnya.
Pelaksanaan upacara malam ke empat puluh hari tidak berbeda dengan upacara malam ke tujuh, yakni dengan pembacaan samadiah yang dipimpin oleh imam dan diakhiri dengan pembacaan doa. Kemudian acara dilanjutkan dengan kenduri makan bersama. Seusai makan bersama berarti usai pula seluruh rangkaian upacara kematian pada masyarakat Alas.
Nilai- Nilai Yang Terkandung
Seperti yang telah dibicarakan di atas, bahwa nilai-nilai suatu kebudayaan dapat tercermin dari segala aktifitas kehidupan masyarakat pendukungnya. Dengan demikian upacara kematian pada masyarakat Alas juga banyak mengandung nilai-nilai budaya yang pada akhirnya diwariskan pada generasi penerus. Adapun kandungan nilai budaya yang ada diantaranya adalah; nilai ilmu, nilai agama, nilai seni , nilai solidaritas.

Nilai Ilmu
Dalam deskripsi upacara di atas telah digambarkan bahwa pelaksanaan upacara kematian pada masyarakat Alas banyak mengandung aturan-aturan yang tentunya perlu dipelajari oleh masyarakat. Selama ini penyelenggaraan upacara kematian banyak dipimpin oleh seorang imam. Namun dalam pelaksanaanya imam menurunkan ilmunya pada masyarakat agar dapat membantu kelancaran tugasnya dalam menyelenggarakan upacara kematian seperti yang terlihat dalam hal memandikan mayat. Dengan demikian terjadi suatu pentrasferan ilmu dari seseorang yang menguasai ilmu tersebut pada orang yang belum mengetahuinya.

Nilai Agama
Telah dipahami bahwa agama adalah kepercayaan dan hubungan pada yang kudus lewat upacara, pemujaan dan pemahaman. Hubungan ini membentuk pengabdian dan ibadat, berisikan doktrin ajaran-ajaran agama. Salah satu nilai agama yang dapat diambil dalam upacara kematian adalah adanya hubungan manusia dengan penciptanya. Dimana manusia tidak lebih dari ciptaan Yang Maha Pencipta. Sehingga kapan pun Allah s.w.t menginginkan sesuatu itu terjadi, maka terjadilah sesuatu tersebut.

Nilai Seni
Nilai sebuah seni dapat diukur dengan adanya sesuatu yang indah dari hasil karya manusia. Nilai seni yang dapat ditemukan pada upacara kematian ini, misalnya ; Samadiah ( tahlilan ) yang dalam samadiah ini dibacakan doa-doa yang bertujuan untuk mendoakan agar amal dan pahala yang meninggal diterima di sisi Allah s.w.t. Dalam membaca doa terdengar irama-irama yang indah dari seni membaca Al qur’an. ; Penghiasan kain penutup usungan. Dalam membuat hiasan pada kain penutup usungan memerlukan sebuah keahlian seni tersendiri. Ada anggapan dalam kalangan masyarakat, bahwa usungan harus dihias dengan seindah mungkin untuk menandakan kebesaran orang yang meninggal.

Nilai solidaritas
Salah satu kesempatan berkumpulnya anggota kerabat amupun warga setempat adalah dalam upacara kematian. Berkumpulnya kerabat ataupun warga kampung yang terdiri dari berbagai lapisan sosial menandakan bahwa terjalinnya rasa solidaritas diantara mereka.

Nilai solidaritas diantara mereka tidak hanya diwujudkan pada kehadirannya dalam upacara kematian, tetapi juga diwujudkan dalam sebuah gerakan spontanitas berupa gotong royong dalam mempersiapkan segala sesuatu demi terlaksananya upacara kematian tersebut.
Apabila kita melihat deskripsi di atas, maka terlihat tingginya nilai solidaritas masyarakat yang tercermin pada pembagian kerja yang spontan dalam upacara kematian.
Penutup
Upacara kematian pada masyarakat Alas bukan hanya sebuah aktivitas manusia dengan manusia, tetapi lebih dari itu, yakni juga meliputi aktivitas hubungan manusia dengan kekuatan supranatural . selain itu juga upacara ini mengandung banyak nilai-nilai tradisi yang pada akhirnya nanti diturunkan pada generasi penerus.

Sebagaimana juga dengan upacara-upacara tradisi lainnya yang banyak mengalami pergeseran dan perubahan, begitu pula dengan upacara kematian yang sifatnya temporer ini. Namun, perubahan bukanlah untuk ditakuti atau ditentang, tetapi kita sebagai pendukung tradisi tersebut dapat menyikapinya dengan kearifan.
Referensi
Sidi Gazalba. 1978. Batas Agama dan Kebudayaan: Pendekatan Rasional Masalah Mati. Jakarta: PT Tintamas.
Koentjaraningrat. 1987. Kebudayaan dan Mentalitas Pembangunan. Jakarta: PT Gramedia.
Rahayu Salam. 1998. Nilai-nilai Budaya yang Terkandung dalam Upacara Daur Hidup di Moncong Balang Kab. Gowa. (laporan hasil Penelitian). Makassar: Balai Kajian Jarahnitra Depdikbud.
Zakaria Ahmad. 1984. Upacara Tradisional: Upacara Kematian di Daerah Istimewa Aceh. Jakarta: Depdikbud.
Bakhrum Yunus, dkk. 1987. Struktur Sastra Lisan Alas. Jakarta: Depdikbud.

0 komentar:

Posting Komentar